Mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Maju Menuju Generasi Emas 2045 melalui program PITU VISTA

Sabtu, 08 Maret 2025

Informasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan

Profil Dinas Pariwisata

1) Visi Misi Kabupaten Lampung Selatan

visi "Mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Maju Menuju Generasi Emas 2045".

tujuh misi pembangunan strategis yang disebut dengan PITU VISTA.

1. membentuk masyarakat yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan Pancasila.

2. menciptakan masyarakat yang demokratis dan taat hukum.

3. tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip good governance.

4. memajukan sumber daya manusia (SDM). pemberian beasiswa, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) menjadi prioritas dalam membangun SDM yang berkualitas

5. pemerataan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial.

6. memanfaatkan potensi wilayah Lampung Selatan yang kaya akan sumber daya alam, termasuk pantai dan pegunungan, untuk meningkatkan sektor pariwisata, pertanian, dan perkebunan.

7. Lampung Selatan berperan aktif dalam pergaulan antar daerah dan nasional. Dengan memperkuat kerjasama antar wilayah.

Berharap Lampung Selatan bisa semakin maju dan mampu berkontribusi lebih besar pada pembangunan nasional

2) Visi Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan

VISI

Mewujudkan Lampung Selatan sebagai daerah tujuan wisata nasional, yang berbasis kebudayaan dan sumber daya alam

MISI

1. Memasyarakatkan sadar wisata dalam rangka terwujudnya sapta pesona, promosi dan hubungan lembaga wisata;

2. Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, aparat, para pelaku usaha industri pariwisata dan peran serta masyarakat;

3. Menciptakan dan mendorong kerjasama terhadap para pelaku usaha industri pariwisata, wisatawan, dan seluruh lapisan masyarakat;

4. Menumbuhkembangkan kemitraan dengan para pelaku usaha industri pariwisata dan masyarakat;

5. Menumbuhkembangkan potensi objek wisata yang berdaya saing;

6. Menumbuhkembangkan nilai luhur budaya masyarakat Kab. Lampung Selatan;

7. Menggali, melestarikan dan mengembangkan potensi seni dan budaya, adat-istiadat serta peninggalan Sejarah, benda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan menjadi destinasi wisata.

Tujuan organisasi

Tujuan Disparbud Lampung Selatan adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan SDM pariwisata ( misi no 1 dan 2 )

2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata ( misi no 3 )

3. Meningkatkan kinerja kelembagaan pariwisata daerah ( misi no 3 dan 4 )

4. Memberikan arah pengembangan pariwisata Kabupaten Lampung Selatan ( misi no 5 )

5. Mendukung terwujudnya pelestarian alam dan budaya ( misi no 5,6,7 )

3) Sejarah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan

Keberadaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2008, tentang Rincian Tugas Jabatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bidang pariwisata dan kebudayaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Selatan

4) Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN

NOMOR 42 TAHUN 2023

TENTANG

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,

SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Halaman 166

Bagian Keduapuluh satu

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Paragraf 1

Tugas dan Fungsi

Pasal 371

(1) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pariwisata, kebudayaan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dibidang pariwisata dan kebudayaan;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata dan kebudayaan;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pariwisata dan kebudayaan;

d. pelayanan administratif; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 372

(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris;

c. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;

d. Bidang Pemasaran Pariwisata;

e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

f. Bidang Kebudayaan; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e dan f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(5) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Paragraf 3

Kepala Dinas

Pasal 373

(1) Kepala dinas mempunyai tugas memimpin dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dinas, melaksanakan pembinaan terhadap aparatur dinas, melaksanakan kerja sama dan koordinasi dibidang pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dibidang Pariwisata dan Kebudayaan dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala dinas mempunyai fungsi :

a. penyusunan program dan kebijakan teknis dibidang pariwisata dan kebudayaan dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dinas;

b. perumusan kebijakan dan program kerja dibidang pembinaan dan pengembangan obyek daya tarik wisata, sumber daya manusia dan usaha pariwisata;

c. perumusan kebijakan dan program kerja dibidang pengolahan dan analisis data tentang informasi dan kerjasama pariwisata, serta pelaksanaan promosi pariwisata;

d. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dan program kerja dibidang pengembangan dan pelestarian adat, budaya, cagar budaya dan sejarah;

Paragraf 4

Sekretaris

Pasal 374

(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas melakukan koordinasi penyusunan program rencana kerja dinas yang meliputi pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas, serta mengelola administrasi urusan keuangan pengelolaan perlengkapan dan aset dinas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Sekretaris mempunyai fungsi :

a. penyusunan program kerja dinas sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas, serta program dan rencana kerja sekretariat;

b. pengelolaan administrasi kepegawaian kantor;

c. perumusan program dan rencana kerja sama dengan unit kerja terkait, melaksanakan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan;

d. pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dinas, pembukuan pertanggungjawaban serta penyusunan keuangan kantor;

e. penyusunan rencana pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, penyimpanan, distribusi dan penghapusan perlengkapan, peralatan dan aset kantor; dan

f. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 375

(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (1) huruf b,

membawahi:

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Pasal 376

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan sebagian tugas sekretariat dibidang surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, hubungan kemasyarakatan, dokumentasi dan ketertiban dalam lingkungan dinas, ketatalaksanaan dan urusan rumah tangga lainnya.

(2) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah

sebagai berikut :

a. melaksanakan penataan administrasi surat-menyurat untuk mempermudah proses lebih lanjut;

b. memproses usulan pengangkatan dan pemberhentian para pejabat pengelola barang lingkup dinas;

c. memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyangkut urusan kedinasan;

d. melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas kantor;

e. melakukan bahan penyusunan jadwal acara dan administrasi kegiatan kepala dinas;

f. membina kegiatan ketertiban, kehumasan dan ketatalaksanaan dilingkungan dinas;

g. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan dinas;

h. mencari, mengumpulkan, menghimpun, serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang kepegawaian;

i. menyelesaikan administrasi kepegawaian yang meliputi urusan kenaikan pangkat, urusan mutasi jabatan, penyelesaian kenaikan gaji berkala, proses pemberian surat izin cuti, proses urusan pensiun serta pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan kepegawaian;

j. mengumpulkan, menyusun dan mengolah data bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penataan sistem, metode dan prosedur kerja serta pendayagunaan aparatur;

k. menyiapkan Untuk menyelenggarakan tugas dan memantau penyediaan tempat dan perlengkapannya untuk keperluan pelaksanaan rapat dan pertemuan dinas lainnya;

l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Paragraf 5

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

Pasal 377

(1) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menghimpun, mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan destinasi dan industri pariwisata.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi :

a. penyusunan program kerja dinas sebagai pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja dinas serta rencana kerja bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;

b. pembinaan dan pengembangan industri pariwisata meliputi kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, investasi usaha pariwisata dan pendataan kunjungan wisata;

c. pembinaan, bimbingan teknis dibidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, objek dan daya tarik wisata, serta pemberdayaan masyarakat diseluruh wilayah kecamatan melalui pembentukan kelompok sadar wisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 378

(1) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 372 ayat (1) huruf c, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

Paragraf 6

Bidang Pemasaran Pariwisata

Pasal 379

(1) Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu sebagian tugas kepala dinas dibidang Pemasaran Pariwisata, melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program kerja, pengumpulan dan penyiapan bahan promosi, menyediakan pelayanan informasi mengenai pariwisata, kebudayaan, kesenian dan ekonomi kreatif serta memberikan laporan kepada kepala dinas melalui bagian sekretaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :

a. penyusunan program kerja dinas serta rencana kerja pada Bidang Pemasaran Pariwisata;

b. pelayanan informasi mengenai pariwisata, kebudayaan, kesenian dan ekonomi kreatif kepada pihak yang membutuhkan;

c. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemerintah maupun swasta untuk mengkaji dan menganalisa informasi pasar dalam dan luar negeri;

d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pariwisata pusat dan stakeholder dalam rangka pengembangan promosi dan pemasaran pariwisata, kebudayaan, kesenian dan ekonomi kreatif;

e. penyelenggaraan kegiatan promosi pariwisata, kebudayaan, kesenian dan ekonomi kreatif baik dalam dan luar negeri; dan

f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 380

(1) Bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (1) huruf d, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

Paragraf 7

Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pasal 381

(1) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program kerja, pembinaan, penggalian, pengembangan dan penyuluhan kepariwisataan yang meliputi administrasi, pendataan, pemantauan, pengawasan, kualifikasi, penyiapan administrasi perizinan, pengaturan teknis usaha, jasa di lingkungan objek wisata dan wisatawan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

mempunyai fungsi :

a. penyusunaan program kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja dinas serta rencana kerja pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

b. pelaksanaan kegiatan penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif, karya kreatif dan usaha ekonomi kreatif berprestasi;

c. pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang meliputi pengumpulan dan penyiapan bahan teknis kerja, pembinaan, penggalian, pengembangan dan penyuluhan kepariwisataan, penyiapan rencana kerja, pemantauan, pengawasan, kualifikasi / mutu usaha agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja yang telah disusun; dan

d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 382

(1) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (1) huruf e, membawahi

Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

Paragraf 8

Bidang Kebudayaan

Pasal 383

(1) Bidang Kebudayaan adalah melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program kerja, pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian dan penyuluhan yang meliputi administrasi, pendataan, pemantauan, pengawasan, kualifikasi, klasifikasi seni dan budaya, perlindungan, pengadaan, pengamanan dan pemilikan benda cagar budaya, benda sejarah, benda purbakala dan permusiuman, dan penyiapan administrasi perizinan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :

a. penyusunaan program kerja dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai pedoman anggaran pendapatan dan belanja dinas, serta rencana kerja pada Bidang Kebudayaan;

b. pelaksanaan tugas dibidang kebudayaan yang meliputi pengumpulan dan penyiapan bahan teknis kerja, pembinaan, penggalian, pengembangan, pendataan dan penyuluhan Kebudayaan, penyelenggaraan, pengawasan, penelitian, pemetaan, pelestarian, pemantauan, kualifikasi, klasifikasi seni dan budaya serta penyiapan kelengkapan administrasi perizinan urusan seni dan budaya; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 384

(1) Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (1)

huruf f, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang

5) Struktur Organisasi

A. Struktur Organisasi

B. Profil Pejabat Eselon

Profil Pejabat Eselon

1. Kepala Dinas

Nama : Kurnia Oktaviani S.Sos, M.M

Panggilan : Nunun

NIP : 19821016 201001 2 007

Tempat Tanggal Lahir : Baturaja 16 Oktober 1982

Agama : Islam

Alamat : Korpri, Bandar Lampung

Riwayat Pendidikan :

SMPN 4 Bandar Lampung

SMUN 9 Bandar Lampung

S1 Administrasi Bisnis Universitas Padjajaran

S2 Manajemen Universitas Bandar Lampung.

Riwayat Pekerjaan :

Staf Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM.

Staf Dinas Koperasi dan UMKM.

Kepala Seksi Dinas Koperasi dan UMKM.

Sekretaris Kecamatan Jati Agung.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

2. Sekretaris Dinas

Nama : Syaifuddin, S.E., M.I.P.

Panggilan : Tamong, Aep

NIP : 19790925 200212 1 004

Tempat Tanggal Lahir : Sidoluhur, 25-09-1979

Agama : Islam

Alamat : Jl. Pariwisata No. 69, Way Baka RT 04 RW 01, Desa Kelawi,

Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan

Riwayat Pendidikan :

SMPN 1 Penengahan

SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Padang, SMAN 1 Palas.

D3 Pariwisata UGM

S1 Ekonomi UMITRA Lampung

S2 Ilmu Pemerintahan Unila

Riwayat Pekerjaan :

Staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PUPR

Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

3. Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

Nama : A.Heru Oktafa

TTL. : 11 Oktober 1980

NIP : 19801011 199912 1 001

Agama : Islam

Alamat : Jl. P. Singkep Gg. AMD/ Damaido 11

Riwayat pendidikan :

- SMP Xav Kotabumi

- SMUN 2 B. Lampung

- STPDN

- MIP UNILA

Riwayat Pekerjaan :

- Staf protokol Prov Lampung

- Staf Kec. TBS B.Lampung

- Kasi pemb Kel. Sukaraja B.Lampung

- Kasubbag Tapem Pringsewu

- Lurah Pringsewu Barat

- Kasubbag penj.BKD Pringsewu

- Kasubbid Fispra Bapedda PSW

- Kasi Register Akte dan Kependudukan Disduk Capil PSW

- Kabid RR BPBD PSW

- Camat Pardasuka PSW

- Kasi MRL Perhubungan Prov Lampung

- Kabid pemasaran Disparbud Lamsel

- Kabid Destinasi Disparbud Lamsel

4. Kepala Bidang Pemasaran

Nama : Afna Yudiatma S.Stp

NIP : 19900627 201010 1 001

Tempat tanggal lahir : Kalianda, 27 Juni 1990

Agama : Islam

Alamat : jln. Lintas sumatera gang beringin, Desa Palembapang. NO:001

RT/RW:001/003 Kalianda, Lampung Selatan.

Riwayat Pendidikan :

- SMPN 1 Kalianda

- SMAN 1 Kalianda

- Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Riwayat Pekerjaan:

- Staf Inspektorat Provinsi lampung.

- Staf Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung.

- Staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

- Staf Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung.

- Kepala Sub Bagian protokol Lampung Selatan.

- Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Lampung Selatan.

- Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan kebudayaan Lampung Selatan.

- Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan kebudayaan Lampung Selatan.

5. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nama : Muhammad Lekat Wiraguna, S.Sos., M.M

Panggilan: Lekat, andi

Nip : 19840324 200312 1 006

Tempat/ tanggal lahir : bandar Lampung/ 24 maret 1984

Agama : Islam

Alamat : kalianda, Lampung Selatan

Riwayat pendidikan:

SLTPN 4 Bandar Lampung

SMUN 4 Bandar Lampung

S1 Universitas Tulang Bawang

S2 Universitas Saburai

Riwayat pekerjaan:

Staf Bagian Perekonomian Setdakab Lampung Selatan.

Staf bagian Perlengkapan dan aset daerah kabupaten Lampung Selatan

Staf dinas pemuda dan olahraga

Kasi perizinan dinas perikanan

Kasubbag keuangan dan aset daerah dinas perikanan

Kabid pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif dinas pariwisata

6. Kepala Bidang Kebudayaan

Nama : Rohina S.E, M.M

Panggilan : Cik Rina

NIP : 197304082010012003

Tempat Tanggal Lahir : Tulang Bawang 08 April 1973

Agama : Islam

Alamat : Way Halim Permai, Bandar Lampung

Riwayat Pendidikan :

SMPN 1 Tulang Bawang

SMK Yaksmi Bandar Lampung

S1 Akutansi STIE IBMI Jakarta

S2 Manajemen Universitas Bandar Lampung.

Riwayat Pekerjaan :

Staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala seksi pertunjukan seni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kabid Pengembangan sumber daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

C. Program Kegiatan Dinas Pariwisata

1. Program Kegiatan Dinas Pariwisata Tahun 2025

Adapun acara maupun kegiatan yang didukung dan dilaksanakan oleh Disparbud Lamsel, yaitu:

1. Festival Layang-layang

2. Haul Radin Inten II

3. Lampung Selatan Expo (HUT Lampung Selatan) 4. Khegah Talam Juadah

5. Gerot Wisata (Gebrak Gotong Royong Wisata)

6. Ngopi Bangek (Ngolah Pikir dalam rangka Pengembangan Pariwisata dan

7. Ekonomi Kreatif)

8. Cinta Wisnu (Cintai Negerimu, Kunjungi Destinasi Wisatamu)

9. Pemilihan Putri Otonomi Daerah

10. Pameran APKASI

11. Penetapan Cagar Budaya

12. Pelatihan Membuat Peletekan

13. Pelatihan Membuat Otak-otak

14. Pemilihan Muli Mekhanai

15. Lomba Desain Batik Inuh

16. Pelatihan Penjaga Pantai

17. Penyuluhan Sadar Wisata

18. Pelatihan Sulam Pita

19. Pelatihan Tapis Tukus

20. Festival Budaya

21. Pawai Budaya Marga

22. Pameran Seni Rupa



(CBA)

Berita Lainnya